Seorang siswa SMK Yadika 2, Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat, mengalami pengeroyokan di sekitar sekolahnya pada Jumat pekan lalu. Korban, yang berinisial DD, menderita luka bacok di siku kirinya. Kejadian ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan perlunya tindakan untuk meningkatkan keamanan di sekitar sekolah.
Komisaris Muharram Wibisono Adi, Kapolsek Tanjung Duren, menyatakan bahwa pengeroyokan ini terjadi saat korban dan saksi FDA sedang mengendarai motor bersama-sama. Saat melewati area Sekolah Menengah Kejuruan Yadika 2, mereka tiba-tiba dihadang oleh para pelaku. Hal ini dapat dikonfirmasi melalui keterangan dari saksi tersebut yang juga merupakan teman korban. Insiden ini terjadi pada tanggal 21 September 2024.
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku yang dicari, NAS memutuskan untuk menuduh DD sebagai tersangka. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ia dan teman-temannya terbukti tidak bersalah.
Menurut Muharram, pelaku tawuran yang masih berusia remaja memiliki tanda-tanda sering terlibat dalam aksi kekerasan seperti ini. Hal ini menunjukkan bahwa mereka sudah terbiasa melakukan tawuran antara sekolah.
Sebagai konsekuensi dari kejadian tersebut, NAS dan ketiga temannya dihadapkan pada Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.